Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan aturan baru terkait pencairan dana pensiun. Mulai Oktober 2024, peserta program pensiun hanya bisa mencairkan dana mereka setelah minimal 10 tahun kepesertaan.
Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, jika 80 persen saldo Manfaat Pensiun melebihi Rp 500 juta setelah penghitungan PPh 21, peserta wajib membeli Produk Anuitas dari perusahaan asuransi jiwa. Produk ini akan memberikan pembayaran bulanan kepada peserta saat mereka pensiun, termasuk kepada janda/duda atau anak, dalam jangka waktu tertentu atau secara berkala.
Ogi menjelaskan bahwa Anuitas akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa mendatang. Peserta PPIP yang pensiun harus mengalihkan 80 persen dari saldo manfaat mereka ke program anuitas. Jika pertumbuhan pendapatan di bawah batas yang ditentukan, dana dapat dicairkan tunai. Namun, mulai Oktober, pencairan tidak boleh dilakukan sebelum 10 tahun kepesertaan.
Ogi juga menambahkan bahwa pencairan dini produk anuitas sering menjadi penyebab Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak berkembang, karena 80 persen dana harus dialihkan ke produk anuitas.
"Inilah yang membuat statistik dana pensiun DPPK stagnan, karena dananya cepat keluar dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) menuju anuitas dan dicairkan dalam waktu singkat. Meski ada penalti besar," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pencairan cepat tidak sesuai dengan tujuan program pensiun. Jika dana dicairkan terlalu dini, program pensiun hanya berubah menjadi tabungan biasa, bukan memberikan manfaat pensiun sesuai harapan.
"Dana pensiun seharusnya memberikan manfaat setelah pensiun, bukan sebelumnya. Ini perlu dijelaskan kepada peserta," ujar Ogi.
Untuk memastikan manfaat program pensiun tercapai, OJK akan menerapkan aturan bahwa pencairan dana pensiun baru bisa dilakukan setelah 10 tahun kepesertaan.
© Copyright 2024 Aceh Hari Ini - All Rights Reserved